Sistem Online, Urus SKCK Kian Mudah
Sistem Online, Urus SKCK Kian Mudah
Ditulis oleh Redaksi , Rabu, 26 May 2010 09:45
Ditulis oleh Redaksi , Rabu, 26 May 2010 09:45
BATAM CENTRE (BP) - Warga Batam yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan semakin mudah. Pasalnya Pemko Batam dan Poltabes Barelang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengurusan SKCK secara online.
Kabag Humas Pemko Batam Yusfa Hendri mengatakan, Kamis (27/5) di Nagoya Hill, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Kapoltabes Barelang akan me-launching SKCK Online. ”SKCK online ini sangat bermamfaat bagi masyarakat. Karena selain memangkas birokrasi juga menghemat waktu pengurusan,” katanya kemarin.
Untuk pengurusan SKCK Online ini, masyarakat tidak perlu membawa berkas-berkas. Jika pengurusan SKCK telah dilakukan secara online, maka masyarakat tidak perlu lagi melampirkan pas foto, kartu keluarga serta kartu pencari kerja. “Pemko Batam kan mempunyai database kependudukan SIAK. Data ini yang menjadi acuan SKCK online,” tuturnya.
Mekanismenya, lanjut Yusfa, pemohon hanya tinggal datang ke Kecamatan dengan membawa fotokopi KTP dan akan dicocokan NIK dengan database kependudukan yang ada. “Operator di Kecamatan akan mengirimkan data tersebut ke server Poltabes Barelang,” jelasnya. Selanjutnya, tanda bukti dari Kecamatan tinggal dibawa ke Poltabes Barelang. “Di Poltabes hanya tinggal melengkapi dataseperti sidik jari,” katanya.
Posted on May 28th, 2010 by Ria Saptarika (vie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar