Senin, 29 November 2010

Pria Menikah Lebih Mapan dari Pria Lajang?

Pria Menikah Lebih Mapan dari Pria Lajang?

By Irina Damayanti, Lutfi Dwi Puji Astuti - Minggu, 28 November
 
VIVAnews - Jika Anda pria yang memiliki penghasilan pas-pas an semasa lajang, jangan khawatir tak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga saat masuk dalam jenjang pernikahan. Karena sebuah penelitian mengungkap, kebanyakan pria setelah menikah justru penghasilannya makin melimpah.
Seperti dikutip dari laman Daily Mail, pria yang telah menikah mendapatkan tujuh persen penghasilan lebih banyak dibanding pria lajang.
Kesimpulan itu diperoleh dari survei 12.000 orang Jerman yang dilakukan oleh University of Bielefeld. Survei itu sudah mempertimbangkan perbedaan usia, pendidikan dan pengalaman ketika melakukan penelitian.
Para akademisi itu mengatakan bahwa setelah menikah, pria mengambil kepentingan yang lebih besar dalam keuangan mereka dan melakukan upaya lebih keras untuk memperbaiki nasib.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebanyakan pria merasa tidak puas dengan pendapatan sebelumnya semasa lajang. Hal ini menyebabkan pria yang sudah menikah lebih berupaya keras mencari pendapatan lebih tinggi dalam pekerjaan mereka. Alhasil banyak pria menikah mendapatkan upah lebih tinggi," kata akademisi di Universitas Bielefeld di Jerman.
Untuk mencapai kesimpulan, para peneliti itu menganalisis data dari 12.245 orang yang diwawancarai dari berbagai  status pekerjaan, jam kerja, pendapatan dan waktu yang dihabiskan untuk tugas-tugas rumah tangga.
Peneliti menyimpulkan: "Perubahan gaya hidup yang berhubungan dengan pernikahan, membuat pengeluaran rumah tangga meningkat, dan seterusnya."
Untuk itu, bagi Anda pria lajang yang memiliki pendapatan pas-pasan, jangan ragu melangkah untuk merencanakan pernikahan.

Selasa, 23 November 2010

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Kamis, 18 November 2010

Inilah seekor ular phyton

Inilah seekor ular phyton yang menghebohkan warga kalimantan menurut media yang saya kutip. saya tidak tahu persis tempat sebenarnya dimana, 
namun media tersebut mengatakan seekor ular phyton telah menelan seorang warga setempat yang akhirnya tertangkap warga,
 dan akhirnya ularpun dibelah agar orang yang dimakannya dapat dikeluarkan dari perut ular tersebut, berikut gambar selengkapnya






























Setelah ular didapat, makan ular itu dikerangkeng oleh penduduk agar tidak terlepas lagi

Selasa, 16 November 2010





Oleh: Ahmad Naufa Khoirul Faizun
PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan sunnah rasulullah saw. yang sudah banyak dilakukan oleh umatnya beribu-ribu tahun lamanya. Selain untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melestarikan keturunan, pernikahan juga untuk mencari suatu ketenteraman dalam kehidupan keluarga khususnya, dan masyarakat umumnya. keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sesuai dengan petunjuk islam, merupakan idam-idaman semua keluarga dimanapun berada.
Namun, dalam perjalananya keluarga-keluarga tersebut banyak mengalami hambatan dan kendala. Salah satu kendala yang sangat mendasar ialah banyaknya keluarga (baca: suami-istri) yang belum mengetahui hak-hak dan kewajiban satu sama lain. Hal ini menyebabkan miss communication antara suami dan isteri, sehingga diantara mereka kadang terjadi percekcokan yang sebenarnya hanyalah masalah sepele.
Dari wacana diatas, kiranya perlu suatu pembahasan tentang hak dan kewajiban suami dan istri didalam rumah tangga. Mengingat pernikahan adalah kebutuhan sebagian besar umat manusia, dimanapun berada. Dan, lebih-lebih lagi pernikahan menurut islam adalah hal yang suci dan sakral, yang keberadaanya diposisikan tinggi dalam agama.
Namun, kerena minimnya pengetahuan penulis dan referensi yang terbatas, kiranya makalah ini jauh dari kesempurnaan. Tapi paling tidak dapat dijadikan acuan sebagai bahan kajian untuk didiskusikan bersama.
Dari itu, kritik opini dan saran selalu penulis harapkan, agar semakin melengkapi materi makalah ini. Semoga apa yang ada dalam makalah inin dapat bermanfaat,m sekecil apapun itu. Dan kesalahan dalam penyusunan dapat dimaafkan dan diperbaikin di masa mendatang. Selamat membaca!

Rumusan Masalah
Apakah pengertian Hak & Kewajiban?
Apakah Hak-hak & Kewajiban Suami & Istri dalam Keluarga?
PEMBAHASAN
Hak & Kewajiban Suami & Istri dalam Keluarga
Pengertian Hak & Kewajiban
Hak adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Selain itu, john loke juga mendefinisikan bahwa hak adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan YME sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.1
Sedangkan kewajiban berasal dari bahasa arab yaitu wajib, yang berarti sesuatu yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan berdosa jika ditinggalkan. Mendapat awalan ’me’ dan akhiran ’an’ kewajiban disini selanjutnya ialah sesuatu yang wajib dilakukan oleh seseorang dalam waktu, kondisi dan keadaan tertentu.
Hak & Kewajiban Suami:
1.Memberikan Nafkah Dzahir (makanan, pakaian dan tempat tinggal)
Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian tempat tinggal perkakas rumah tangga dll menurut keadaan di tempat masing-masing dan menurut kemampuan suami. Banyaknya nafkah adalah menurut kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku di tempat masing-masing, disesuaikan dengan dengan tingkatan dan kedaan suami. Walaupun sebagian ulama mengatakan bahwa nafkah istri itu ditetapkan dengan kadar tertentu, tetapi yang mu’tamad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta disesuaikan dengan dengan keadaan suami.2
Keteranganya yaitu hadis dari istri abu sufyan yang mengadukan permasalahanya kepada rasulullah saw. dia berkata, ” abu sufyan seorang yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya nafkah selain yang saya ambil dengan tidak diketahuinya. Apakah yang demikian itu memadlaratkan saya?” jawab beliau:
”ambil olehmu dari hartanya dengan baik, sekedar untuk mencukupi keperluanmu dan anakmu.”
Dan firman Allah SWT. Yang artinya:
”dan para wanita mempunyai hak (nafkah) yang seimbang dengan kewajibanya menurut cara ma’ruf.” (QS Al-Baqarah:228)
Dari ayat diatas jelaslah bahwa nafkah seorang istri itu harus sesuai dengan ketaatanya. Seorang istri yang tidak taat (durhaka) kepada suaminya, tidak berhak mendapatkan segala nafkah. Rasulullah bersabda yang artinya:
”Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas).” (HR Muslim)
Ayat dan Hadits tersebut tidak memberikan ketentuan kadar nafkah itu, hanya dengan kata-kata ma’ruf (pantas), berarti menurut keadaan suatu tempat dan disesuaikan dengan kemampuan suami serta kedudukanya dalam masyarakat.
2.Memberikan Nafkah Bathin
Yang dimaksud nafkah bathin disini, seperti kita ketahui bersama, ialah kebutuhan biologis (seks) yang merupakan buah dari pernikahan. Kebutuhan biologis ini sangat penting bagi keutuhan dan keharmonisan rumah tangga, karena tujuan dari pernikahan itu sendiri diantaranya ialah agar dapat meredam nafsu dan menjaga kemaluan dari hal-hal tercela
3.Menjadi pemimpin dalam Rumah Tangga
Seperti kita ketahui bersama, bahwa seorang suami di dalam keluarga menjadi pemimpin (baca: kepala keluarga). Dalam perjalananya suami menentukan arah bahtera rumah tangga, menentuka kebijakan dan melindungi serta memberi pengarahan kepada istri dan anak, terutama dalam hal agama.
Hak & Kewajiban Istri
Melayani suami
Seorang istri hendaknya selalu membahagiakan dan melayani apa yang dibutuhkan oleh sang suami. Seperti misalnya, selalu menampakkan raut wajah yang ramah dan cantik apabila dipandang suami, melayani suami diatas ranjang dan segala hal yang dibuhkan suami. Batasan seorng istri dalam melayani suami disini ialah sesuai dengan kemampuanya dan selama taat itu tidak menjurus kepada hal yang munkar atau kemaksiatan.
Apabila suami meminta untuk melakukan suatu hal yang melenceng dari norma agama/ maksiat kepada Allah, maka tidak wajib ditaati dan dilayani.
Menyusui
Diantara kewajiban istri adalah menyusui anaknya, hal ini didasarkan pada hadits nabi yang artinya:
” para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”
F.Hak & Kewajiban Suami Istri
Dalam keluarga, banya sekali hak & kewajiban suami dan istri, antara lain ialah:
Hadanah (Hak mendidik dan Merawat Anak)
Yang kita maksud dengan perkataan ”mendidik” disini ialah menjaga, memimpin dan mengatur segala hal anak-anak yang belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri. Selain itu, suami dan istri juga bertanggungjawab dalam hal pendidikan anak, terutama dalam hal agama.
Apabila tidak mampu di didik sendiri, biasanya diserahkan kepada lembaga sekolah ataupun pondok pesantren. Yang jelas, tanggungjawab pendidikan anak, menjadi tanggung jawab orang tua.
Apabila dua orang bercerai sedangkan keduanya mempunyai anak yang belum mumayyiz, maka istrilah yang lebih berhak untuk mendidik dan merawat anak itu hingga ia mengertiakan kemaslahatan dirinya.3
Saling menutupi kekeurangan masing-masing
Suami isteri hendaknya saling menutupi kekurangan satu sama lain. . Semua yang menjadi rahasia keduanya, hendaknya saling menutupi dan menjaga. Tidak boleh menmbicarakan kejelekan suami/ istri kepada tetangga ataupun masyarakat. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan imam muslim, Allah swt. membenci perilaku ini.
” Dari abi sa’id al-Khudri ra., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: bahwa sejelek-jelek tempat manusia dihadapan Allah besok di yaumil qiyamah adalah suami yang menggauli istrinya dan istrinya pun melayani suaminya lalu suami tersebut membeberkan rahasia (kejelekan-kejelekan) istrinya.” HR Muslim4
PENUTUP
Dalam islam, telah diatur hak dan kewajiban antara suami dan isteri. Adanya hal tersebut disyareatkan agar dalam mengarungi bahtera keluarga, suami istri dapat bahagia dan tentram, yaitu keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Hak dan kewajiban tersebut terbagi dalan dua garis besar, yaitu yang dhahir dan bathin. Kedua-duanya harus terpenuhi, untuk menjadikan dan merealisasikan keluarga yang dicita-citakan, yaitu hidup bahagia di dunia maupun akhirat.
Catatan Kaki
1. Komarudin Hidayat & Azyumardi Azra. Demokrasi: HAM dan Masyarakat Madani. 2006. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation. hlm.252
2. KH. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. 2001.Bandung: Sinar Baru Algesindo. hlm. 422
3.Op.Cit .hlm 426
4.Ibn Hajar Al-‘Asqalani. Bulughul Maram. tt. Surabaya: Tk Kitab Al Hidayah. hlm. 220
C.Daftar Pustaka
Al-Quran Al-Karim
Al-‘Asqalani, Ibn Hajar. Bulughul Maram. tt. Surabaya: Tk Kitab Al Hidayah.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. 2001.Bandung: Sinar Baru Algesindo. hlm. 422
Hidayat, Komarudin & Azyumardi Azra. Demokrasi: HAM dan Masyarakat Madani. 2006. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation.
(Perubahan) sekarang masa kita menjadi lebih dewasa menghadapi sesuatu dengan kepala dingin walau hati kian memanas ,,kedewasaan seseorang kan bertambah dikala dia merasakan tuk berpikir menjadi seorang pria,, bukan lagi seorang cowok karna pria kan menjadi kepala rumah tangga bagi anak dan terutama istri nya ,,jadi lah pria yang sejati...http://www.youtube.com/watch?v=bWa_eYtAYSE

Kamis, 11 November 2010

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.
Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Selasa, 09 November 2010

(Perubahan) sekarang masa kita menjadi lebih dewasa menghadapi sesuatu dengan kepala dingin walau hati kian memanas ,,kedewasaan seseorang kan bertambah dikala dia merasakan tuk berpikir menjadi seorang pria,, bukan lagi seorang cowok karna pria kan menjadi kepala rumah tangga bagi anak dan terutama istri nya ,,jadi lah pria yang sejati...http://xhamster.com/movies/284659/very_lucky_guy_fuck_two_twice_blonde_teens.html
http://xhamster.com/movies/282481/awesome_hot_blond_teen_fuck.html

Kamis, 04 November 2010

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.